SELAYANG PANDANG
Latar belakang yang mengawali perlunya diselenggarakannya pendidikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum (S3) di Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, karena ciri utama Perguruan Tinggi sebagai suatu lembaga pendidikan adalah kemampuan mengaktualisasikan dirinya dengan derap perkembangan masyarakat. Ini berarti pola antisipasif harus melekat dalam jati dirinya, agar keluaran (output) yang dihasilkan akan selalu sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Sebuah universitas baru boleh disebut sebuah universitas semesta alam pada skala kecil kalau diusahakan suatu integrasi kualitatif dari penelitian-penelitian yang dapat mengantar manusia kepada menghargai kebenaran yang lebih komprehensip.
Dengan demikian perhatian saat ini perlu berkembang ke arah upaya peningkatan kemampuan sumber daya manusia melalui program-program yang tidak saja mendidik dan melatih peserta program untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi juga mengkaji profesi.
Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan demikian mendidik dan melatih peserta program melalui tahapan perkuliahan, penyusunan rencana penelitian, sampai pada penulisan disertasi yang tidak hanya memuat fakta-fakta, tetapi terutama memuat keterangan-keterangan tentang sebab-sebab dari fakta-fakta itu. Tahapan-tahapan kegiatan itu dilandasi kerangka teoritik yang merupakan argumentasi yang bersifat nalar dalam mengkaji, meneliti, dan menganalisis struktur dan fakta sosial yang manifestasinya terakumulasi dalam sistem hukum. Apa yang harus diperhatikan secara terus menerus ialah tuntutan-tuntutan penelitian mengenai kecermatan, kejujuran kenalaran dan metode penelitian . Singkatnya Program Studi Doktor Ilmu Hukum merupakan program yang bersifat research-based education.
Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan demikian mendidik dan melatih peserta program melalui tahapan perkuliahan, penyusunan rencana penelitian, sampai pada penulisan disertai yang tidak hanya memuat fakta-fakta, tetapi terutama memuat keterangan-keterangan tentang sebab-sebab dari fakta-fakta itu. Tahapan-tahapan kegiatan itu dilandasi kerangka teoritik yang merupakan argumentasi yang bersifat nalar dalam mengkaji, meneliti, dan menganalisis struktur dan fakta harus diperhatikan yang manifestasinya terakumulasi dalam sistem hukum. Apa yang harus diperhatikan secara terus-menerus ialah tuntutan -tuntutan penelitian mengenai kecermatan, kejujuran kenalaran dan metode penelitian. Singkatnya Program Studi Doktor Ilmu Hukum merupakan program yang bersifat research-based education.
Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan demikian diharapkan mampu menghadirkan sumber daya manusia intelektual yang diciptakan untuk mengatasi permasalahan dalam masyarakat yang semakin kompleks, menciptakan manusia intelektual yang manusiawi yang sanggup berfikir dana bekerja untuk masyarakat, ilmu dan negara.
V I S I
Terwujudnya Program Studi Doktor Ilmu Hukum yang terdepan dalam meningkatkan ilmu hukum, yang berwawasan kebangsaan serta memiliki keunggulan kompetitif di era global.
M I S I
- Menyelenggarakan pendidikan untuk mengantar peserta didik mempunyai daya saing dan kepedulian terhadap masalah hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, serta dunia internasional.
- Mengembangkan, menyebarluaskan, dan memperkaya ilmu, serta teknologi, khususnya bidang ilmu hukum dalam dinamika masyarakat dan negara.
TUJUAN PENDIDIKAN
1. Menghasilkan Doktor Ilmu Hukum (yang dikaji baik secara empirik maupun normatif) agar mampu menyelesaikan masalah-masalah dalam masyarakat, meliputi:
- Kegiatan perkuliahan yang diselenggarakan secara terstruktur berdasarkan pemilihan matakuliah-matakuliah yang berfungsi menunjang kemampuan peserta program untuk menemukan masalah penelitian (yang praktis tetapi dapat dicari/ditemukan relevansi teoritiknya) dan kemudian untuk mendesainnya sebagai rencana penelitian dalam suatu kegiatan kelas seminar. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disiapkan matakuliah-matakuliah yang bermateri problema pembangunan berikut implikasi teoritiknya.
- Kegiatan ilmiah yang dilakukan melalui penelitian yang dituangkan dalam suatu rencana penelitian, yang konsentrasi studinya difokuskan ke permasalahan hukum, dalam artian yang luas. Yaitu sebagai socio legal studies yang juga mencakup dimensi-dimensi struktural institusional dan kultural dari permasalahan hukum.
- Kegiatan penulisan disertai yang merupakan karya tulis akademik hasil studi dan atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan yang didasarkan pada kerangka teori yang merupakan argumentasi yang bersifat nalar, dan tidak hanya memuat fakta-fakta, tetapi untuk mendapatkan pengertian yang mendalam tentang sebab-sebab dari fakta-fakta tersebut. Disertasi Doktor Ilmu Hukum bukan sekedar laporan penelitian.
2. Menghasilkan Doktor Ilmu Hukum yang mampu merumuskan temuan-temuannya yang didasarkan pada penelitian mandiri, baik yang merupakan :
- Sumbangan baru bagi perkembangan ilmu hukum melalui kajian normatif dan empirik.
- Menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah dalam ilmu hukum yang merupakan sumbangan orisinil bagi pengembangan ilmu hukum.
- Mengajukan permasalah baru terhadap hal-hal yang telah dipandang mapan dalam ilmu hukum (dan ilmu lain) yang dilakukan dalam pernyataan-pernyataan melalui dalil-dalil.
- Singkatnya disertasi merupakan bukti kemampuan seorang Doktor Ilmu Hukum dalam menangani masalah intelektual, serta mampu dan mumpuni menyelesaikan masalah tersebut dengan baik secara mandiri dan dengan kompetensi profesional yang tinggi.
KURIKULUM
|
Mata Kuliah Umum (MKU) |
SKS |
|
Filsafat Ilmu |
2 |
|
Logika dan Metode Sains |
2 |
|
Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) |
|
|
Teori Tentang Metode Ilmu Hukum |
2 |
|
Ilmu Hukum dan Pendekatan Sistem |
1 |
|
Problematik Pembaharuan Hukum |
1 |
|
Mata Kuliah Keahlian (MKK) |
|
|
Hukum Korporasi, Ekonomi Pasar dan Investasi Negara |
2 |
|
Desentralisasi, Partisipasi, dan Hukum Administrasi |
1 |
|
Hukum, Sumber Daya Manusia dan Proses Industrialisasi |
1 |
|
Kemandirian Judisial dan Kebebasan Asasi |
1 |
|
Hak-Hak Dasar dan Hak-Hak Manusia dalam Negara Hukum |
1 |
|
Hukum Sumber Daya Alam dan Perencanaan Ekonomi |
1 |
|
Hukum Lingkungan dan Alih Teknologi Lingkungan |
1 |
|
Semester Genap |
|
|
Mata Kuliah Penunjang Disertasi |
4 |
|
Kualifikasi / Preliminary |
0 |
|
Seminar Proposal Disertasi |
0 |
|
Disertasi |
28 |
STAF PENGAJAR
- Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, SH. MS
- Prof. Dr. Mashudi, SH.
- Prof. Dr. Tjuk Wirawan, SH
- Prof. Dr. Muchsin, SH., MS.
- Prof. Dr. Emiliana Kristinawati, SH., M.Si
- Prof. Dr. IBR Supancana, SH., MH
- Prof. Dr. Yuhari Robingu, SH., MS
- Prof. Dr. Zudan Arief Fakrullah, SH., MH
- Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., MS, SH.
- Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH., MS
- Prof. Dr. Made Warka, SH., M.Hum
- Dr. Harjono, SH., MCL
- Dr. Soetanto Soephiady, SH., MH
- Dr. Siti Maryani, SH., M.Hum
- Dr. Slamet Suhartono, SH., MH
- Dr. Hari Purwadi, SH., M.Hum
- Dr. Abdullah, SH., M.Si
- Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si
SILABI MATA KULIAH
FILSAFAT ILMU
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk mahasiswa Program Doktor, menyajikan bahasan dan lingkup (field of scope) filsafat ilmu pengetahuan sebagai cabang ilmu filsafat dengan unsur-unsurnya ontologi, espistemologi, dan aksiologi; arti dan fungsi filsafat ilmu sebagai dasar dan arah pengembangan ilmu yang cabang-cabangnya harus saling menyapa; serta kaidah-kaidah normatif yang merupakan pedoman bagi seorang ilmuwan dalam mengembangkan dan menerapkan ilmu.
Penanggung jawab mata kuliah : Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, SH., MS
Sasaran Mata Kuliah
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini diharapkan mahasiswa memahami sifat dan hakikat ilmu pengetahuan serta kedudukannya dalam cakrawala pengetahuan manusia sebagai bekal untuk memperluas visi (wawasan ilmiah) dalam mengembangkan dan menerapkan ilmu secara kritis-reflektif dan bertanggung jawab.
Pokok Bahasan dan Sub Bahasan
Tiang-tiang penyangga ilmu
- Ontologi;
- Epistemologis;
- Aksiologi;
- Strategi pengembangan ilmu.
Kelahiran serta pengembangan ilmu semenjak
- Jaman Yunani kuno;
- Abad tengah, melalui Renaisance dan Aufklaerung menuju jaman modern dan jaman/masa kontemporer dengan implikasinya di berbagai bidang kehidupan.
- Ilmu sebagai proses, metode dan produk.
Pemikiran pengembangan ilmu.
Acuan Pustaka
Bahm Aj. What is Science, World Book. New Mexico: Albuguerge.
Boyd R, et.al. The Philosophy of Science. The MIT Press.
Kuhn TS, 1970. The Structure of Scientific Revolutions. Chicago: Chicago University Press.
Tim Redaksi Driyakara (ed), 1993. Jelajah Hakikat Pemikiran Timur, Jakarta: Gramedia
LOGIKA DAN METODE SAINS
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk mahasiswa Program Doktor, menyajikan bahasan tentang proses pengembangan ilmu, beberapa model pengembangan ilmu, logika berfikir ilmiah, prinsip pembuktian ilmiah, proses penemuan keberadaan kebenaran dan berbagai pemikiran analisis dan sintesis. Didiskusikan secara khusus silogisme deduktif dan silogisme induktif, konsep hubungan sebab akibat dan juga berbagai bentuk operasional kegiatan.
Penanggung Jawab Mata Kuliah : Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH. MS
Dosen : Dr. Gunarto Suhardi, SH
Sasaran Mata Kuliah
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu memahami proses berfikir logis berdasarkan konsep ilmiah, dan dapat mengeterapkan dalam landasan berfikir ilmiah yang digunakan untuk mengembangkan keilmuan.
Pokok bahasan dan sub pokok bahasan
Ruang lingkup bahasan
- Pemahaman tentang konsep logika sain;
- Pengertian dan pengembangan ilmu.
Pengembangan ilmu
- Berbagai pendekatan dalam pengembangan ilmu;
- Berbagai dimensi dalam ilmu.
Pendekatan dalam pengembangan ilmu
- Silogisme deduktif dan silogisme induktif;
- Pengembangan operasional silogisme deduktif dan silogisme induktif.
Operasionalisasi proses ilmiah
- Pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif
- Pemahaman tentang teori-konsep dan variabel.
Peran teori dalam kegiatan ilmiah
- Peran teori dalam pendekatan kualitatif
- Peran teori dalam pendekatan kuantitatif
Bias dalam kegiatan ilmiah
- Berbagai bentuk bias dan kesalahan dari kegiatan ilmiah dan penelitian
Kualitas kegiatan ilmiah
- Pemahaman konsep validitas, ketepatan dan keakuratan;
- Berbagai konsep validitas.
Pendekatan eksperimen dan non eksperimen
- Berbagai konsep pendekatan eksperimen dan non eksperimen dan bentuk operasionalnya.
- Berbagai konsep pendekatan non eksperimen dan bentuk operasionalnya.
Kaidah hubungan sebab-akibat
- Konsep hubungan sebab-akibat
- Syarat hubungan sebab-akibat
- Pembukuan hubungan sebab-akibat
Pengembangan instrumen
- Pengertian instrumen pada berbagai kegiatan ilmiah;
- Kaidah pengembangan instrumen;
- Syarat kualitas instrumen kegiatan penelitian.
Analisis dan sintesis
- Berbagai konsep analisis dan sintesis dalam kegiatan ilmiah.
- Kaidah pengembangan instrumen.
- Syarat kualitas instrumen kegiatan penelitian.
Seminar dan kapita selekta.
TEORI TENTANG METODE ILMU HUKUM
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk peserta Program Pascasarjana S3 Ilmu Hukum, memberikan landasan teoritis-filosofis tentang hakekat keilmuan Ilmu Hukum dan metodenya, mengingat kekhususan ilmu hukum sebagai ilmu sui generis.
Penanggung Jawab Mata Kuliah : Prof. DR Emiliana Krinawati, SH. MSi
Sasaran mata kuliah
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu :
- Membedakan ilmu hukum dalam tiga lapisan ilmu hukum dan masing-masing dengan karakter keilmuannya.
- Membedakan ilmu hukum normatif dengan ilmu hukum empiris dan menganalisis metode kajian / penelitian yang relevan dengan pembedaan tersebut.
- Menjelaskan perkembangan metode ilmu hukum secara historis
- Menerapkan metode yang tepat dalam kajian ilmu hukum
Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
Lapisan ilmu hukum dalam arti luas
- Filsafat hukum;
- Teori hukum;
- Dogmatik hukum;
- Hukum dalam praktek hukum.
Macam-macam ilmu hukum
- Ilmu hukum dogmatik (ilmu hukum normatif)
- Ilmu hukum empiris
- Bentuk-bentuk lain : sosiologi hukum; sejarah hukum; perbandingan hukum; psikologi hukum
Teori keilmuan dan metode ilmu hukum
- Tkm praktek hukum
- Tkm dogmatik hukum
- Tkm filsafat hukum
Wilayah (Domein) penelitian hukum
- Praktek hukum;
- Dogmatik hukum
- Teori hukum.
Acuan Pustaka
- Gijsels J, Van Hoecke M, 1982. What is Rechtsteorie ?Zwolle : Tjeenk Willink.
- Bruggink JJH, 1993. Rechsreflekties : Gronbegijeppen uit de Rechtsteorie. Deventer. Kluwer.
- Van Peursen CA (ed). Filosofie van de rechtswetemschap.
- Van Djk B, et.al. 1985. Van Apeldoorn s inleiding tot de studie can het Nederlnadse Recht. Qzwolle : Tjeenk Willink.
Goeffrey S, 1994. The Foundations of Legal Reasoning. Maklu : Matro- Feteris ET, 1994. Redelijkeid in Juridische Argumentatie. Zwolle : Tjeenk Willink.
- Van Emeren FH, et.al. 1987. Argumenteren voor juristen het analyseren en schijen van juridische betogen en beleidsteksten. Groningen : Wolters Noordhoff.
- Bruggink JJH, 1987. OP zoek naar het recht, rechtsvinding en rehtstheorerisch perspectief. Groninge. Wolters Noordhoff.
- Larens K, 1979. Metodenlehre der rechtswissensenschaft. Berlin : Spinger – Verlag.
- Visser Thooft Ph., 1988. Filosofie van de rechtswetenschap. Leiden : Martinus Nighoof.
ILMU HUKUM DAN PENDEKATAN SISTEM
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan landasan teori-filosofis, berupa ulasan / pembahasan secara mendasar tentang Teori Sistem (umum) merupakan cara untuk berpikir tentang sistem yang sangat relevan artinya bagi kajian-kajian ilmu hukum, sosiologis hukum, hukum pidana dan lainnya. Bahasan dan diskusi mengenai pendekatan sistem berbagai suatu metode penelitian, yang mengarah pada cara berpikir holistik, dan yang dapat juga bertindak sebagai heuristik untuk pembentukan hipotesa bagi keperluan penelitian ilmu hukum dan / atau hukum. Ulasan tentang pengaruh pikiran-pikiran T Parson, N Luhmann dan J Ter Heide dalam kerangka pikir umum teori sistem sebagai teori hukum (rechtstheorie).
Penanggung Jawab Mata Kuliah: Prof. DR. Mr. Rudioro Rokhmat, SH
Sasaran mata kuliah
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini diharapkan peserta program Doktor mampu :
- Mampu keterkaitan antara pendekatan sistem dengan pengertian sistem umum;
- Memahami dan menganalisis pengertian sistem (umum) dengan teori umum;
- Menganalisis dan mengevaluasi model sistem dan perencanaan;
- Mengevaluasi pendekatan sistem (umum) dan Ilmu Hukum (teori hukum).
Pokok bahasan dan sub pokok bahasan
Pendekatan sistem
- Pendekatan sistem berpikir dalam (suatu) sistem;
- Teori sistem sebagai teori hukum;
- Teori sistem fungsional struktural;
Teori sistem dan analisis sistem
- Komponen unsur elemen sistem;
- Aspek-aspek sistem;
- Analisis sistem
Pendekatan sistem dalam ilmu hukum
- Batasan rumusan (definisi), teori dan praktek;
- Model konstruksi berfikir;
- Kerangka berfikir analisis pendekatan fungsional.
Acuan pustaka
- Amirin, Tatang M, 1984. Pokok-Pokok Teori Sistem, Jakarta: CV. Rajawali.
- Capra F, 1982. The Turning Point, Now York: Science, Society and the Rising Culture, Simon Schuster.
- Franken H, 1982. System Theorie en Rechswetenschap, Nederland Tijdschrifr woo Rechtsfilosofie wn Rechtheorie, I Ide Jaargang No. I, WEJ. Zwolle : Tjeenk Willink.
- Ghali BB, 1996. Global prospect for the United Nationts, Low and State, Vol. 53/54, pp. 149 – 156.
- Gijsels J & Mark van Hoecke, 1982. What is Reschtstheorie ? Antweerpen : Kluwer Rechswetenschap.
- Hoos, Ida R, 1974, System Analysis in Public Policy A Critique.
- Berkeley – Los Angles – London : University o California Press.
- Patterson, EW, 1963. Law in a Scientific Age, New York : Columbia University Press.
- Ras J, 1980 The Concept ad a legal system. An introduction to the theory of legal system, 2nd ed new York : Oxford at Claredon Press.
- Unger RM, 1986. The Critical legal studies Movement. Cambridge. Massachusetts, London : Harvard University Press.
- Van apeldorom, 1985. Van Apeldorn /s Inleding tot de studie van he Nederlandse Rech. 18th drunk, bewerrk, en herzien, WEJ. Zolle : Tjeenk Willink.
- Van Bertalanf;y Ludwing, 1972. General system thory foundations development, applications, New York : George Brazier.
- Zwanenburg MA, 1971, strafrect en systeemtheorie. Nijmegen.
DIPLOMATIK PEMBAHARUAN HUKUM
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk peserta Program Doktor Ilmu Hukum, yang membahas tentang problematik dan peranan hukum dalam pembangunan, pembinaan, perubahan maupun pembaharuan di bidang hukum.
Penanggung Jawab Mata Kuliah : Prof. Dr. Mashudi, SH. MS.
Sasaran Mata Kuliah
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat mengetahui dan memahami serta mengkaji lebih lanjut mengenai reformasi di bidang hukum (baik pembaharuan, perkembangan, maupun pembaharuan hukum)
Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
Tujuan hukum
- Tujuan hukum dalam arti tradisional
- Tujuan hukum dalam arti modern
Fungsi hukum
Pembinaan hukum dalam negara berkembang
- Hukum sebagai alat pembaharuan
- Pengembangan dan pembinaan hukum nasional
Pembangunan hukum pada era industrial
Pembangunan hukum dalam era globalisasi
Peranan hukum dalam pembaharuan pola perilaku masyarakat
Hukum sebagai pengubah masyarakat lebih penting dari kodifikasi
Kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut UUD 1945
Reformasi dalam perspektif hukum dan Ham
Perkembangan hukum di Indonesia dan harapan di masa yang akan datang
Acuan Pustaka
- Abd. G. Hakim Nusantara dan Nasroen Yasabri, (1980). Beberapa pemikiran pembangunan hukum di Indonesia, Bandung : Alumni.
- BPHN, (1982). Evaluasi program pembaharuan pendidikan hukum, Bandung: Binacipta.
- BPHN, (1984). Simposium Pembaharuan Hukum Dagang Nasional, Bandung: Binacipta.
- Komar Kantaatmadja, (1987). Evaluasi Hukum Kebiasaan Internasional, Bandung: Universitas Pasundan.
- Komar Kantaatmadja, (1998). Beberapa Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI, Bandung: Angkasa.
- Mochtar Kusumaatmadja, (1975). Bantuan Hukum di Indonesia terutama Dalam Hubungannya dengan Pendidikan Hukum, Bandung: Binacipta.
- Mochtar Kusumaatmadja, (1986). Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta.
- Mochtar Kusumaatmadja, (1986). Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta.
- Mochtar Kusumaatmadja, (1986). Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Binacipta.
- Otje Salman S., R. (1999). Fungsi Hukum dalam Era Globalisasi, Bandung Universitas Langlangbuana.
- Para Pakar Hukum, (1995). Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia, Bandung : Eresco.
- Persahi, (1989). Kerangka Landasan Pembangunan Hukum, Jakarta: Sinar Harapan.
- Saleh Adiwinata, (1983). Perkembangan Hukum Perdata / Hukum Adat Sejak Tahun 1960, Bandung: Alumni.
- Soerjono Soekanto, (1983). Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: UI-Press.
- Solly Lubis, M. (2002). Sistem Nasional, Bandung: Mandar Maju.
HUKUM KORPORASI, EKONOMI PASAR, DAN INVESTASI NEGARA
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, yang membahas campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi.
Penanggungjawab Mata Kuliah : Prof. Dr. IB. Rahmadi Supancana SH. MH
Sasaran Mata Kuliah
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini diharapkan mahasiswa memperoleh pengertian mengapa pelayanan negara campur tangan dalam kehidupan ekonomi, dan berdasar pengertian ini mahasiswa mampu menganalisis dan pemikiran pengembangan hukum di bidang campur tangan dalam kehidupan ekonomi.
Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
- Pengertian korporasi.
- Pengertian sistem central plan economic dan sampai seberapa jauh peran negara.
- Korelasi investasi publik dan investasi swasta.
- Jalur-jalur yang ada umumnya dipergunakan oleh negara dalam mencampuri kehidupan ekonomi.
- Karakteristik dan peran badan usaha negara.
Acuan Pustaka
Friedmann, 1971. The State and the Rule of Low in a Mixed Economy. London: Steven & Sons.
Presetya, Rudhi, 1996. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Edisi Ke-2. Citra Aditya Bakti.
Prasetya, Rudhi, 1976. Low and Public inerprise in Asia, Chapter 5. Prager.
DESENTRALISASI, PARTISIPASI DAN HUKUM ADMINISTRASI
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk Program Doktor Ilmu Hukum, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan desentralisasi atau otonomi daerah, partisipasi msy dan hukum administrasi.
Penanggung Jawab Mata Kuliah : Dr. Harjono, SH, MCL
Sasaran Mata Kuliah
Sasaran mata kuliah ini adalah agar mahasiswa mampu memahami dan menganalisis secara mendalam tentang desentralisasi atau otonomi daerah yang selama ini diimplementasikan di Indonesia, di samping itu mahasiswa juga mampu melihat konteks partisipasi masyarakat dalam keterkaitannya dengan hukum administrasi.
Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
Pengertian hukum tata pemerintahan
Pengertian negara dan pemerintahan
Peraturan perundangan di Indonesia
Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia
Pemerintahan di daerah
- Masa sebelum kemerdekaan
- Tata pemerintahan daerah tahun 1854
- Ketentuan Pemerintahan Daerah dalam pasal 18 UUD 1945
- UU Nomor 22 Tahun 1948
- UU Nomor 44 Tahun 1950
- UU Nomor 1 Tahun 1957
- Penpres Nomor 6 Tahun 1959
- UU Nomor 18 Tahun 1965
- UU Nomor 5 Tahun 1974
- UU Nomor 22 Tahun 199
Pemerintahan di desa
Partisipasi
Good Govermance
Acuan Pustaka
- C.S.T. Kansil, (1985). Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, Penerbit: Ghalia Indonesia.
- Indonesia, Laporan Pembangunan Manusia 2001. Menuju konsensus baru. Demokrasi dan Pembangunan Manusia di Indonesia, Penerbit: BPS, BAPPENAS, UNDP, tahun 2001.
- Syaukani Afan Gaffar, Ryaas Rasyid, (2002). Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Kerjasama dengan PUSAP (Pusat Pengkajian Etika Politik Pemerintah), Penerbit: Pustaka pelajar, Yogyakarta.
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang otonomi Daerah, Penerbit: Kuraiko Pratama, Bandung.
HUKUM SUMBERDAYA MANUSIA DAN PERENCANAAN EKONOMI
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk mahasiswa program doktor hukum, memberikan landasan teoretis-filosofis dan praktis untuk mendapatkan gambaran keterkaitan antara hukum dan sumber daya manusia dalam proses industrialisasi. Bahasa tentang hukum, impak, serta potensinya dalam kaitannya dengan sumber daya manusia mempunyai sifat sangat strategis. Analisis dan evaluasi terhadap hukum suatu negara ditentukan oleh faktor-faktor sosial, kultural, religius dan ediologis, kaitannya dengan upaya pemecahan permasalahan sumber daya manusia dalam proses industrialisasi.
Penanggung Jawab Mata Kuliah : Prof. Masyur Effendi, SH. MS
Sasaran Mata Kuliah
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini diharapkan peserta program doktor mampu:
- Memahami dan menganalisis keterkaitan antara hukum dengan sumber daya manusia proses industrialisasi
- Mengevaluasi keterkaitan antara hukum dengan produktivitas dalam proses industrialisasi sebagai suatu strategi untuk melangkah.
- Menganalisis dan mengevaluasi keterkaitan antara hukum, tingkat produktivitas sumber daya manusia, dan partisipasinya dalam pembangunan global.
Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
Perkembangan konsep
- Sumber daya manusia sebagai aspek pembangunan
- Sumber aspek yang berkait dengan sumber daya manusia dan pembangunan
- Fungsi hukum dalam pembangunan sumber daya manusia
Refleksi hukum dan ekonomi
- Permasalahan sumber daya manusia di Indonesia
- permasalahan keterkaitan antara sumber daya dengan ekonomi Indonesia
- Permasalahan fungsi hukum sebagai peranan dan lembaga dalam proses industrialisasi.
Impak hukum terhadap variabel demografik dan ekologik
- Aspek sumber daya manusia dalam proses industrialisasi
- Permasalahan pandangan internal dan eksternal hukum
- Permasalahan dampak global terhadap dan sumber daya manusia dalam industrialisasi.
Acuan Pustaka
- Bell D, 1973. The Coming of Post industrial Society. A venture social Forecasting, Now York: Basic Books Inc. Publ.
- Bell D, 1978, What Puth to the Future ? DIALOGUE Vol I I No. 2
- Fadaka JO, 1978. Development From Within. DIALOGUE Vol I I No. 2
- Heilbroner RI, 1978. The Human prospect, DIALOGUE Vol I I No. 2
- Hunt A, 1978. The Sociologic Movement in Low. Guiford, Worchester, London: Billing & Sons ltd.
- Lindhl L, 1984. Analysis of Legal Norms and juristic propositions, in A Peczenik, et.al. (eds): Theory of Legal Science. Dordrecht/boston/Lancaster: D Reidel Publ. Co.
- Naisbitt J & Aburdene, P. 1990. Megatrend 2000. Ten New Direcaster: S Reodel Publ. Co.
- Opalek K, 1984. Integration Between Legal Research and Social. Science, Dordrecht/Boston/ Lancaster: D Reidel Publ. Co.
- Ost F & Van der kerchove M, 1984. Toward an interdisciplinary theory of law in A Peczenick et.al., Ibid.
- Rahema M, 1993. It depends what you mean by poor, an abriged version of a paper prepared for the internartional waorkshop anvironment & poverty, held by the Global Forum on Envirionment & poverty in Dhaka, Bangladesh, July.
- Totteuthner H, 1984. Legal theory and Social Science, in A Peczenik et.al. Ibid.
- Thrupp I, 1993. Social Justice: A key element of sustainable development, An abidged version of paper prepered for the international Workshop on Environment & Poverty in Dhaka, Bangladesh, July.
- Teubner G, 1987. Substantive And Reflexive elements is modern law & Society review Vol 17 No. 2.
- VillaV, 1984. Legal Science and Hermeneutic Point of View, In A Peczenic et.al. (eds), Theory of legal Science, Ibid.
KEMANDIRIAN JUDICIAL DAN KEBEBASAN ASASI
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, yang membahas tentang penerapan peraturan-peraturan Hak Asasi Manusia di dalam sidang peradilan saat ini.
Penanggung Jawab Mata Kuliah : Prof. Dr. Muchsin, SH, MS
Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
Pendahuluan
- Identitas Negara Indonesia
Sistem Hukum dan Peradilan
- Sistem Hukum di Dunia
- Sistem Hukum di Indonesia
- Sistem Peradilan di Indonesia
Kebebasan Peradilan (Independence of The Judiciary)
- Prinsip Dasar Kebebasan Peradilan
- Asas-asas Peradilan di Indonesia
Kebijakan Asasi
- Perlindungan Hak Asasi Manusia
Acuan Pustaka
- Thomas Fleiner, What are Human Right ?, The Federation press, Melbourne, 1999.
- R. Subekti, Perlindungan Hak Asasi Manusia KUHP, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994.
- Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2001.
- Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Manusia di Indonesia, Alumni, Bandung, 2001.
- Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas Islam, Bandung, 201.
- Andi hamzah, Komentar Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, INDHILL – CO, Jakarta, 1987.
- Anonim, Human Rights, A Complication of International Instruments, First Part and Second part, Universitas Instruments, United Nation, New York, 1993.
HAK-HAK DASAR DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, yang membahas gambaran historis-filosofis tentang hak-hak asasi (human rights) dan hak-hak dasar (fundamental rights) dan diharapkan untuk merangsang pemikiran tentang implementasi dan pemecahan masalah hak-hak dasar berdasarkan UUD 1945.
Penanggung Jawab Mata Kuliah : Prof. DR. Tjuk Wirawan, SH
Sasaran Mata Kuliah
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu
- Menjelaskan latar belakang historis-filosofis lahirnya konsep natural rights, hukum rights, fundamental rights di negara Barat.
- Menjelaskan pemikiran tentang perumusan hak-hak dasar dalam UUD 1945.
- Menjelaskan problematik perlindungan hak-hak dasar dalam negara hukum Republik Indonesia.
Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
Perkembangan konsep
- Natural rights, hukum rights, fundamental rights.
- Partikularisme versus Universalisme
Model klasik perkembangan hak-hak Asasi Manusia di Barat
- Permasalah kebebasan politik.
- Permasalah jamin hukum
- Permasalah hak dan partisipasi politik
- Permasalah kebijakan hak-hak sosio-ekonomi
Dokumen-Dokumen internasional tentang hak-hak asasi
- Universal Declaration of human rights (1948)
- International Convenant on Economic, social, and Cultural rights
- Internasional Convenant on Civil and Political Rights (1996)
- Convention on the elimination of all forms of discrimination against Woman (1979)
- Convention on the rights of the child (1989)
Permasalahan hak-hak dasar di Indonesia
- UUD dan hak-hak dasar
- Pembatasan hak-hak dasar
- Perlindungan hak-hak dasar
Acuan Pustaka
- Hadjon PM, Perlindungan bagi rakyat di Indonesia.
- Manan B (ed). Kedaulatan Rakyat. Hak Asasi Manusia dan negara hukum
- Claude Rp (ed). Comparative Human Rights.
- Councip of Europe Press. Human Rights in Internasional Law.
- Yamin M, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia
HUKUM SUMBERDAYA ALAM DAN PERENCANAAN EKONOMI
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk mahasiswa Program Doktor, yang menyajikan bahasan tentang kaedah-kaedah atau norma maupun peraturan-peraturan yang berlaku mengenai sumber daya alam yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan ekonomi.
Penanggung Jawab Mata Kuliah : Prof. Dr. Zudan Arief Fkrullah, SH, MH
Sasaran Mata Kuliah
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat memahami dan menganalisis keterlibatan antara hukum dan sumber daya alam dan perencanaan pembangunan ekonomi.
Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
- Ruang lingkup sumber daya alam dan perencanaan pembangunan ekonomi.
- Konsepsi, jenis, dan klasifikasi sumber daya manusia.
- Sumber daya hutan dan alam.
- Sumber daya mineral dan pertambangan
- Sumber daya laut, pesisir dan perencanaan pembangunan ekonomi.
- Sumber daya alam dan perencanaan pembangunan ekonomi
- Sejarah dokumen perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia (GBHN, Propenas).
- Penegakan hukum terhadap misuse sumber daya alam.
- Tata ruang daerah dan pengolahan sumber daya alam.
Acuan Pustaka
- Mare R, Tool, (19808). Evolutionary Economics Foundations of Thought, ME Sharpe Inc, New York.
- Maraoka, Denis D dan Walter J. Mead, (1987). Economic isues in Federal Geothermal Leasing Procedure, Nature Resources Journal, Vol 27, Summer.
- Nauman ,Steven D. (1983). From Our Function: the Law of Hot Water, Journal of Energy law and Policy, Vol 4
- Otto Sumarwoto, (2001). Atur Diri Sendiri, paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. UGM Press, Yogyakarta.
- Rheinstein, Max, (Ed), (1954). Max Weber On Law in Economiy and Society. Clarion Book, New York.
- Rolson, Home, ((1991). Environmental Etnic, Duties to Future Feneration for the Environmental Law, Vol 84.
- Rostow, W.W, (1971). Politics and stages of Growth, Cambridge University Press.
- Syariel Darana, (2000). Observasi Sumber Daya Mineral Di Laut Indonesia Dari Antariksa dan Implikasi Hukumnya, dalam Majalah Hukum Trisakti No. 36, Juli.
- Weis Edit Brown, (1991). Our Right And Obligation To Future Generations For The Environment, dalam American Journal of International Law, Vol. 84.
- YB Banawiratma, SJ (1994). Merawat dan Berbagai Kehidupan, Kanisius.
- _________, (1996). Iman, ekonomi dan ekologi, Kanisius, Yogyakarta.
- Propenas.
HUKUM LINGKUNGAN DAN ALIH TEKNOLOGI LINGKUNGAN
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk peserta Program Doktor Ilmu Hukum, yang membahas tentang proses alih teknologi lingkungan di dalam masyarakat berdasarkan hukum lingkungan yang berlaku saat ini di Indonesia.
Penanggung Jawab Mata Kuliah : Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MH
Sasaran Mata Kuliah
- Memberi pemahaman tentang ideologi pengolahan sumber daya alam, paradigma pembangunan dan kebijakan pemerintah di bidang pengolahan lingkungan hidup.
- Memberi pemahaman tentang implikasi yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari anutan ideologi dan paradigma pembangunan serta kebijakan pengolahan lingkungan hidup di Indonesia.
- Memberi pemahaman tentang instrumen hukum pengolahan lingkungan dan alih teknologi lingkungan.
- Mampu mengkaji secara kritis peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap UU No. 27 Tahun 1997 tentang Pengolahan lingkungan Hidup.
- Mampu mengkaji dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup yang mengedepan di tingkat nasional maupun tingkat regional Jawa Timur.
Pokok Bahasan
- Ideologi dan paradigma pembangunan serta kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup serta implikasinya terhadap lingkungan hidup.
- Instrumen hukum yang dibangun dan digunakan pemerintah untuk pengolahan lingkungan hidup.
- Prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang mencerminkan keadilan, demokrasi, dan berkelanjutan.
- Aspek kewenangan dan kelembagaan dalam pengolahan lingkungan hidup.
- Pengolahan lingkungan hidup dalam perspektif otonomi daerah: asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas pembantuan dalam pengolahan lingkungan hidup.
- Perijinan analisis mengenai dampak lingkungan.
- Mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
- Aspek pidana dalam kasus penceratan dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Acuan Pustaka
- Alder, John dan David Wlkinson (1998), Environmental Law and Ethics, MacMilan, USA.
- Arimbi, HP (1993), Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan. wahana Lingkungan Hiudp Indonesia, Jakarta.
- Bruce Mitchell, B. Setiawan dan Dwita H. Rahmi (1997). Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (1977), Seminar Segi-Segi Hukum dari Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bina Cipta, Bandung.
- Danusaputro, Munadjat (1980). Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Bina Cipta, Bandung.
- Hardjosoemantri, Kusnadi (1986). Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
- Hardjosoemantri, Kusnadi (1997). Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
- Hardjosoemantri, Kusnadi (1997). Hukum Perlindungan Lingkungan:Konversasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
- Hardjono, Joan (ed) (1991). Indonesia: Resources, Ecology, and Environment, Oxford University Press, USA.
- Yoep Spiretz and Melanie G. Wiber (Eds) (1996). The Role of Law in Natural Resources Management, VUGA Uitfeveij B. V Gravenhage the Netherlands.
- Otto Soemarwoto (1983). Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta.
- Prawiro, Ruslan H. (1983). Ekologi Lingkungan Pencemaran, Satya Wacana, Semarang.
- Ravesz, Richard L. (1997). Foundations of Environmental Law and Policy, Oxford University Press, New York
- Santosa, Ms Achmad (2001). Good Govermance dan Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta.
- Santosa, Ms Achmad dan Sulaiman N. Sembiring (1997).Hal Gugat Organisasi Lingkungan (Environment Legal Standing), Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta.
- Schaffmeister, D. (1994). Kekhawatiran Masa Kini (Pemikiran mengenai Hukum Pidana Lingkungan dalam Teori dan Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Suparmoko, M. (1997). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Suatu Pendekatan Teoritis), BPFE – Yogyakarta.
- Theodore Mary K. and louis Theodore (1996). Major Environmental Issue Facing the 21st Century. Prenice – Hall Inc. New jersey, USA.
- Tunggal, Arif Djohan (1998). Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Hidup, Harvarindo, Jakarta.





























Merupakan program pendidikan dan pelatihan yang mengajarkan teori dan praktik langsung di dunia industri
Merupakan Program kerjasama Fakultas Hukum Untag Surabaya dengan DPC Assosiasi Advokat Indonesia Surabaya (AAI)
Memuat Info lowongan pekerjaan dari perusahaan-perusahaan relasi... .